Kamis, 23 April 2015

SUDAHKAH ALAT INKUBATOR BAYI DI RUMAH SAKIT ANDA DI KALIBRASI?

Artkel ini telah dimuat pada majalah kesehatan Sinergi bulan Desember 2014

SUDAHKAH ALAT INKUBATOR BAYI DI RUMAH SAKIT ANDA DI KALIBRASI?

Bulan November 2014 kemarin di majalah ini membahas tentang kasus bayi yang meninggal karena terbakar di Incubator Bayi. Kali ini kita akan membahas tentang kalibrasiI Incubator Bayi. Mengingat begitu vitalnya alat ini dalam penanganan bayi prematur. Sehingga alat Inkubator Bayi ini digolongkan sebagai alat Live Support atau sama pentingnya seperti alat ventilator. Pengunaan Inkubator Bayi ini diharapkan dapat membantu mengurangi resiko kematian seorang bayi yang prematur.
Oleh karena begitu pentingnya alat ini maka pertanyaanya adalah apakah setiap Rumah Sakit yang mengoperasikan alat ini sudah melakukan pemeliharaan yang baik? Apakah sudah dilakukan uji kalibrasi terhadap alat ini?. Pertanyaan pertama dianggap terjawab bila Rumah Sakit tersebut sudah memiliki tenaga Elektromedis. Sesuai ketentuan UU no. 44 tentang Rumah Sakit Bab V Persyaratan Bagian 4 Prasarana pasal 4 disebutkan  Pengoperasian dan pemeliharaan prasarana Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi di bidangnya. Dalam hal ini yang dianggap kompeten sebagai tenaga untuk melakukan pemeliharaan adalah Elektromedis (sesuai dengan Kepmenkes 371/SK/III/2007). Pertanyaan kedua akan terjawab jika alat Inkubator bayi ini memiliki bukti sertifikat kalibrasi yang diterbitkan oleh instansi berwenang yaitu BPFK atau perusahaan swasta yang bergerak dibidang jasa kalibrasi yang sudah memiliki ijin dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Dan pada alatnya tertempel stiker kalibrasi. Biasanya pada stiker kalibrasi sudah ada keterangan laik atau tidak laik pakai.

Kemudian bagaimana cara kalibrasi alat Inkubator Bayi ini?. Sebelum mengkalibrasi alat ini maka dilakukan uji kelistrikannya dalu, seperti:
1.       Uji tegangan jala-jala atau PLN yaitu kondisi normal 220V toleransi ±10%
2.       Uji tahanan pembumian yaitu normalnya ≤ 0.2 Ω
3.       Uji tegangan Isolasi yaitu normalnya ≥ 20 MΩ

4.       Beberapa Uji kebocoran arus yang nilai normalnya ≤ 500 µA ada yang nilai normalnya ≤ 100 µA.
Semua uji tersebut berfungsi mengecek keamanan alat dari gangguan kelistrikan terahadap pasien. Hal ini sesuai dengan standar International Electrotechnical Commision/IEC 60601-1 tahun 2005.  Setelah dilakukan uji kelistrikan  baru kemudian dilakukan kalibrasi.

Kalibrasi Inkubator Bayi menggunakan alat yang disebut Incubator Analyzer. Alat ini saat kalibrasi dilakukan diletakan dalam ruangan Inkubator Bayi. Sehingga berfungsi seperti bayi yang dapat mendeteksi kondisi suhu ruangan di beberapa titik pada ruang/ Chamber dan suhu matras bayi dalam Inkubator Bayi. Kemudian alat ini juga dapat mendeteksi aliran udara serta tingkat kebisingan suara dalam chamber.  Alat ini dilengkapi data logger yang memungkinkan dikoneksikan dengan laptop dalam pengambilan data.


Gambar Alat Incubator Analyzer

Saat mengukur suhu alat Incubator Analyzer mampu mengukur suhu di 3 (tiga) titik sekaligus, yaitu 2 titik di sisi kanan dan kiri secara diagonal, 1 titik di tengah. Pengambilan data suhu dilakukan di 6 titik. Lima titik untuk data suhu ruangan Inkubator dan satu titik data suhu pada matras. Biasanya pengambilan data pada suhu mulai 33⁰C, 35⁰C dan 37⁰C. Pengambilan suhu di matras pada saat suhu Inkubator Bayi di setting 37⁰C. Pendataan suhu tersebut untuk mengukur tingkat kesetabilan suhu ruangan Inkubator dengan tingkat toleransi suhu ± 1 ºC (mengacu pada  ECRI 415-20010301-01). Dan suhu matras ≤ 40 ºC (mengacu pada SNI 16-4221-1996). Ini penting karena jika matras terlalu panas dapat melepuhkan kulit bayi.

Gambar titik pengambilan data suhu pada ruang Inkubator Bayi. (T1-5; suhu ruangan, TM; suhu Matras)

Gambar lama pemanasan dan variasi suhu Inkubator
Sementara untuk aliran udara atau air flow normalnya ≤ 0.35 m/s sesuai dengan SNI 16-4221-1996. Pengukuran aliran udara ini dilakukan karena dalam ruang incubator harus ada sirkulasi udara. Sumber udara dapat berasal dari fan/ kipas yang terdapat dalam mesin incubator. Selain berguna untuk sirkulasi udara juga berfungsi untuk mempercepat penyebaran suhu yang dihasilkan pemanas/ heater.
Kemudian pengukuran terakhir adalah pengukuran tingkat kebisingan dalam ruangan incubator. Suara dalam ruangan incubator bersumber dari dalam mesin incubator terutama kipas. Nilai normalnya adalah ≤ 60 dB sesuai dengan  SNI 16-4221-1996. Apabila nilainya melebihi tingkat ambang dikhawatirkan merusak sistem pendengaran bayi dan yang pasti membuat bayi tidak nyaman.
Itulah sedikit ulasan bagaimana mengkaliblasi alat Incubator Bayi. Oleh sebab itu demi keamanan dan keselamatan bayi yang dirawat dengan Inkubator marilah kita hati-hati terhadap Inkubator yang akan kita gunakan dalam pelayanan kesehatan di Rumah Sakit atau Rumah Bersalin.
Sumber:
1.      International Electrotechnical Commision/IEC 60601-1 tahun 2005
2.      ECRI 415-20010301-01
3.      SNI 16-4221-1996

Oleh:
Mohamad Sofie, ST, MT.
Dosen ATEM Semarang
Pengurus DPD IKATEMI Jateng






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TEKNOLOGI PENGHITUNGAN SEL DARAH PADA ALAT HEMATOLOGI ANALYZER

Terkadang seorang pasien baik yang sedang rawat inap atau rawat jalan diminta dokter untuk periksa darah di laboratorium. Tujuannya ban...