Artkel ini telah dimuat pada majalah kesehatan Sinergi bulan Desember 2014
SUDAHKAH ALAT INKUBATOR BAYI DI RUMAH
SAKIT ANDA DI KALIBRASI?
Bulan November 2014 kemarin di
majalah ini membahas tentang kasus bayi yang meninggal karena terbakar di
Incubator Bayi. Kali ini kita akan membahas tentang kalibrasiI Incubator Bayi. Mengingat
begitu vitalnya alat ini dalam penanganan bayi prematur. Sehingga alat
Inkubator Bayi ini digolongkan sebagai alat Live Support atau sama pentingnya seperti
alat ventilator. Pengunaan Inkubator Bayi ini diharapkan dapat membantu
mengurangi resiko kematian seorang bayi yang prematur.
Oleh karena begitu pentingnya alat ini maka
pertanyaanya adalah apakah setiap Rumah Sakit yang mengoperasikan alat ini
sudah melakukan pemeliharaan yang baik? Apakah sudah dilakukan uji kalibrasi
terhadap alat ini?. Pertanyaan pertama dianggap terjawab bila Rumah Sakit
tersebut sudah memiliki tenaga Elektromedis. Sesuai ketentuan UU no. 44 tentang
Rumah Sakit Bab V Persyaratan Bagian 4 Prasarana pasal 4 disebutkan Pengoperasian dan pemeliharaan prasarana Rumah
Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh petugas yang
mempunyai kompetensi di bidangnya. Dalam hal ini yang dianggap kompeten sebagai
tenaga untuk melakukan pemeliharaan adalah Elektromedis (sesuai dengan
Kepmenkes 371/SK/III/2007). Pertanyaan kedua akan terjawab jika alat Inkubator
bayi ini memiliki bukti sertifikat kalibrasi yang diterbitkan oleh instansi
berwenang yaitu BPFK atau perusahaan swasta yang bergerak dibidang jasa
kalibrasi yang sudah memiliki ijin dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Dan
pada alatnya tertempel stiker kalibrasi. Biasanya pada stiker kalibrasi sudah ada
keterangan laik atau tidak laik pakai.
Kemudian bagaimana cara kalibrasi alat Inkubator
Bayi ini?. Sebelum mengkalibrasi alat ini maka dilakukan uji kelistrikannya dalu,
seperti:
1. Uji
tegangan jala-jala atau PLN yaitu kondisi normal 220V toleransi ±10%
2. Uji
tahanan pembumian yaitu normalnya ≤ 0.2 Ω
3. Uji
tegangan Isolasi yaitu normalnya ≥ 20 MΩ
4. Beberapa
Uji kebocoran arus yang nilai normalnya ≤ 500 µA ada yang nilai normalnya ≤
100 µA.
Semua uji tersebut berfungsi mengecek keamanan alat
dari gangguan kelistrikan terahadap pasien. Hal ini sesuai dengan standar International
Electrotechnical Commision/IEC 60601-1 tahun 2005. Setelah dilakukan uji kelistrikan baru kemudian dilakukan kalibrasi.
Kalibrasi Inkubator Bayi menggunakan alat yang
disebut Incubator Analyzer. Alat ini saat kalibrasi dilakukan diletakan dalam
ruangan Inkubator Bayi. Sehingga berfungsi seperti bayi yang dapat mendeteksi
kondisi suhu ruangan di beberapa titik pada ruang/ Chamber dan suhu matras bayi
dalam Inkubator Bayi. Kemudian alat ini juga dapat mendeteksi aliran udara
serta tingkat kebisingan suara dalam chamber. Alat ini dilengkapi data logger yang
memungkinkan dikoneksikan dengan laptop dalam pengambilan data.
Gambar Alat Incubator Analyzer
Saat mengukur
suhu alat Incubator Analyzer mampu mengukur suhu di 3 (tiga) titik sekaligus,
yaitu 2 titik di sisi kanan dan kiri secara diagonal, 1 titik di tengah.
Pengambilan data suhu dilakukan di 6 titik. Lima titik untuk data suhu ruangan
Inkubator dan satu titik data suhu pada matras. Biasanya pengambilan data pada
suhu mulai 33⁰C, 35⁰C dan 37⁰C. Pengambilan suhu di matras pada
saat suhu Inkubator Bayi di setting 37⁰C. Pendataan suhu tersebut untuk mengukur
tingkat kesetabilan suhu ruangan Inkubator dengan tingkat toleransi suhu ± 1 ºC
(mengacu pada ECRI 415-20010301-01). Dan
suhu matras ≤
40 ºC (mengacu pada SNI 16-4221-1996). Ini penting karena jika matras terlalu
panas dapat melepuhkan kulit bayi.
Gambar
titik pengambilan data suhu pada ruang Inkubator Bayi. (T1-5; suhu ruangan, TM;
suhu Matras)
Gambar
lama pemanasan dan variasi suhu Inkubator
Sementara untuk aliran udara atau
air flow normalnya ≤ 0.35 m/s sesuai dengan SNI 16-4221-1996. Pengukuran aliran
udara ini dilakukan karena dalam ruang incubator harus ada sirkulasi udara.
Sumber udara dapat berasal dari fan/ kipas yang terdapat dalam mesin incubator.
Selain berguna untuk sirkulasi udara juga berfungsi untuk mempercepat
penyebaran suhu yang dihasilkan pemanas/ heater.
Kemudian pengukuran terakhir adalah
pengukuran tingkat kebisingan dalam ruangan incubator. Suara dalam ruangan
incubator bersumber dari dalam mesin incubator terutama kipas. Nilai normalnya
adalah ≤ 60 dB sesuai dengan SNI
16-4221-1996. Apabila nilainya melebihi tingkat ambang dikhawatirkan merusak
sistem pendengaran bayi dan yang pasti membuat bayi tidak nyaman.
Itulah sedikit ulasan bagaimana
mengkaliblasi alat Incubator Bayi. Oleh sebab itu demi keamanan dan keselamatan
bayi yang dirawat dengan Inkubator marilah kita hati-hati terhadap Inkubator
yang akan kita gunakan dalam pelayanan kesehatan di Rumah Sakit atau Rumah
Bersalin.
Sumber:
1.
International Electrotechnical Commision/IEC
60601-1 tahun 2005
2.
ECRI 415-20010301-01
3.
SNI
16-4221-1996
Oleh:
Mohamad
Sofie, ST, MT.
Dosen
ATEM Semarang
Pengurus
DPD IKATEMI Jateng